MACAM MACAM TAFSIR
Macam-macam Tafsir
Secara umum tafsir dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ro’yi. Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya:
1. Tafsir bil ma’tsur
adalah tafsir yang berlandaskan naqli yang shahih, dengan cara
menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah, yang
merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan para sahabat yang
merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kitabullah, atau dengan
perkataan tabi’in yang belajar tafsir dari para sahabat.
Cara tafsir bil ma’tsur adalah dengan memakai atsar-atsar yang
menjelaskan tentang makna suatu ayat, dan tidak membicarakan hal-hal
yang tidak ada faedahnya, selama tidak ada riwayat yang shohih tentang
itu.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Wajib diketahui bahwa nabi telah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an
kepada para sahabat sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya
kepada mereka. Karena firman Allah”.dan “agar kamu menerangkan pada umat
manusia apa yang telah dirurunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl: 44)
mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna.
Hukum Tafsir bil Ma’tsur.
Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga
dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir berkata, “Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling
jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan
dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang
tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf”.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Dan kita mengetahui bahwa Al-Qur’an telah dibaca oleh para
sahabat,tabi’in dan orang-rang yang mengikuti mereka. Dan bahwa mereka
palingtahu tentang kebenaran yang dibebankan Allah kepada Rasulullah
untukmenyampaikannya”.
2. Tafsir bir Ro’yi
adalah tafsir yang berlandaskan pemahaman pribadi penafsir, dan
istimbatnya dengan akal semata. Tafsir ini banyak dilakukan oleh ahli
bid’ah yang meyakini pemikiran tertentu kemudian membawa lafadz-lafadz
Al-Qur’an kepada pemikiran mereka tanpa ada pendahulu dari kalangan
sahabat maupun tabi’in. Tidak dinukil dari para imam ataupun pendapat
merek dan tidak pula dari tafsir mereka.
Seperti kelompok Mu’tazilah yang banyak menulis tafsir berlandaskan pokok-pokok pemikiran mereka yang sesat, seperti Tafsir Abdurrohman bin Kaisar, Tafsir Abu ‘Ali Al-Juba’i, Tafsir Al-Kabir oleh Abdul Sabban dan Al-Kasysyaf yang ditulis oleh Zamakhsari.
Hukum Tafsir Bir Ro’yi
Adapun menafsirkan Al-Qur’an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana firman Allah,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (QS. Al-Isro’: 36)
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berkata tentang Al-Qur’an dengan
akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka”.
Karena inilah, banyak ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu
ayat Al-Qur’an tanpa ilmu, sebagaimana dinukil dari Abu Bakar
Ash-Shiddiq bahwa ia berkata,
“Bumi manakah yang bisa membawaku, dan langit manakah yang akan menaungikujika aku mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang aku tidak punyailmunya?”.
Dari Ibnu Abi Malikah bahwasanya Ibnu Abbas ditanya tentang suatu ayat
yang jika sebagian di antara kalian ditanya tentu akan berkata
tentangnya, maka ia enggan berkata tentangnya. Berkata Ubaidullah bin
Umar,
“Telah aku jumpai para fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggapbesar bicara dalam hal tafsir. Di antara mereka adalah Salim binAbdullah,Al-Qosim bin Muhammad, Sain bin Musayyib dan Nafi”.
Masyruq berkata, “Hati-hatilah kalian dari tafsir, karenadia adalah riwayat dari Allah.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Secara umum, barangsiapa yang
berpaling dari madzhab sahabat dan tabi’in dan tafsir mereka kepada
tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat
bid’ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah)
dalam agama”.
Comments