MACAM MACAM TAFSIR

Macam-macam Tafsir

Secara umum tafsir dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ro’yi. Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya:

1. Tafsir bil ma’tsur

adalah tafsir yang berlandaskan naqli yang shahih, dengan cara menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah, yang merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan para sahabat yang merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kitabullah, atau dengan perkataan tabi’in yang belajar tafsir dari para sahabat.
Cara tafsir bil ma’tsur adalah dengan memakai atsar-atsar yang menjelaskan tentang makna suatu ayat, dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak ada faedahnya, selama tidak ada riwayat yang shohih tentang itu.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Wajib diketahui bahwa nabi telah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an kepada para sahabat sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya kepada mereka. Karena firman Allah”.dan “agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah dirurunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl: 44) mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna.

Hukum Tafsir bil Ma’tsur.

Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir berkata, “Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling
jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf”.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Dan kita mengetahui bahwa Al-Qur’an telah dibaca oleh para sahabat,tabi’in dan orang-rang yang mengikuti mereka. Dan bahwa mereka palingtahu tentang kebenaran yang dibebankan Allah kepada Rasulullah untukmenyampaikannya”.

2. Tafsir bir Ro’yi

adalah tafsir yang berlandaskan pemahaman pribadi penafsir, dan istimbatnya dengan akal semata. Tafsir ini banyak dilakukan oleh ahli bid’ah yang meyakini pemikiran tertentu kemudian membawa lafadz-lafadz Al-Qur’an kepada pemikiran mereka tanpa ada pendahulu dari kalangan sahabat maupun tabi’in. Tidak dinukil dari para imam ataupun pendapat merek dan tidak pula dari tafsir mereka.
Seperti kelompok Mu’tazilah yang banyak menulis tafsir berlandaskan pokok-pokok pemikiran mereka yang sesat, seperti Tafsir Abdurrohman bin Kaisar, Tafsir Abu ‘Ali Al-Juba’i, Tafsir Al-Kabir oleh Abdul Sabban dan Al-Kasysyaf yang ditulis oleh Zamakhsari.

Hukum Tafsir Bir Ro’yi

Adapun menafsirkan Al-Qur’an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana firman Allah,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (QS. Al-Isro’: 36)
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berkata tentang Al-Qur’an dengan akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka”.
Karena inilah, banyak ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an tanpa ilmu, sebagaimana dinukil dari Abu Bakar Ash-Shiddiq bahwa ia berkata,
“Bumi manakah yang bisa membawaku, dan langit manakah yang akan menaungikujika aku mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang aku tidak punyailmunya?”.
Dari Ibnu Abi Malikah bahwasanya Ibnu Abbas ditanya tentang suatu ayat yang jika sebagian di antara kalian ditanya tentu akan berkata tentangnya, maka ia enggan berkata tentangnya.  Berkata Ubaidullah bin Umar,
“Telah aku jumpai para fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggapbesar bicara dalam hal tafsir. Di antara mereka adalah Salim binAbdullah,Al-Qosim bin Muhammad, Sain bin Musayyib dan Nafi”.
Masyruq berkata, “Hati-hatilah kalian dari tafsir, karenadia adalah riwayat dari Allah.” 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Secara umum, barangsiapa yang berpaling dari madzhab sahabat dan tabi’in dan tafsir mereka kepada tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat bid’ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah) dalam agama”.

Comments